web_taar.jpg

Wakil Wali Kota Tual, Bpk. H. Amir Rumra, S.Pi., M.Si, mewakili Wali Kota Tual Bpk. H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH, menghadiri secara langsung prosesi adat pemasangan Sasi di Teluk Taar, sebuah ritual sakral yang menegaskan komitmen masyarakat adat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

Prosesi adat yang berlangsung khidmat ini secara resmi menetapkan larangan pengambilan hasil laut di kawasan Teluk Taar. "Pemasangan sasi bukan sekadar simbol, melainkan bentuk kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai mekanisme pengelolaan alam berbasis adat. 

Melalui sasi, masyarakat memberi waktu bagi laut untuk memulihkan diri, agar hasilnya kelak dapat dinikmati secara adil dan berkelanjutan.

Dalam momentum tersebut, kehadiran Wakil Wali Kota Tual menjadi penegasan dukungan Pemerintah Kota Tual terhadap peran strategis hukum adat dalam menjaga ekosistem laut. 

Pemerintah menilai sasi sebagai benteng moral dan sosial yang efektif dalam mengendalikan eksploitasi berlebihan, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keseimbangan alam.

Sasi di Teluk Taar ini akan ditutup hingga Oktober 2026, menandai masa pemulihan ekosistem laut agar biota laut dapat berkembang secara optimal. 

Diharapkan, saat sasi dibuka kembali, hasil laut yang melimpah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

"Pelaksanaan sasi ini menjadi bukti bahwa adat dan budaya lokal tetap relevan di tengah tantangan modernisasi. 

Lebih dari sekadar tradisi, sasi adalah pesan kuat bahwa pembangunan dan pelestarian alam harus berjalan beriringan, demi masa depan generasi Maluku yang berdaulat atas lautnya sendiri.," tutup Wakil Walikota Tual.